Beranda Sosial 7 Siswa Terduga Pelaku Bullying SMAN 3 Tasik Masuk Pelanggaran Berat

7 Siswa Terduga Pelaku Bullying SMAN 3 Tasik Masuk Pelanggaran Berat

0
14

Bandung – Tujuh siswa SMAN 3 Tasikmalaya yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap siswa kelas 10 dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat.
Kepastian tersebut disampaikan Dinas Pendidikan Jawa Barat berdasarkan pakta integritas yang telah ditandatangani para siswa. Meski masuk kategori berat, pelanggaran yang dilakukan ketujuh siswa tersebut belum masuk dalam kategori sangat berat.

Kepala Disdik Jabar Purwanto mengatakan, pakta integritas menjadi salah satu dasar sekolah dalam menentukan kategori pelanggaran siswa. Aturan tersebut juga telah disepakati bersama orang tua.

“Yang pasti, kalau ke sekolah negeri itu ada fakta integritasnya. Fakta integritasnya itu pelanggarannya berat. Di aturan tata tertib sekolah juga ada, fakta integritas dengan orang tua juga akan jelas,” ujar Purwanto, saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Menurut Purwanto, setiap sekolah negeri memiliki aturan mengenai tingkatan pelanggaran siswa. Ketentuan tersebut membedakan pelanggaran berat dan sangat berat, termasuk konsekuensi yang dapat diberikan kepada siswa.

Untuk pelanggaran yang masuk kategori sangat berat, salah satu konsekuensinya adalah siswa dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan. Namun, kategori pelanggaran dalam kasus tujuh siswa SMAN 3 Tasikmalaya berada satu tingkat di bawahnya.

“Kalau pelanggaran sangat berat, anak dipersilakan dikembalikan ke orang tua dan dididik,” katanya.

Penanganan Diserahkan kepada Sekolah
Purwanto mengatakan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, penanganan ketujuh siswa tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak sekolah.

Setelah dilakukan konfirmasi, sekolah memilih memberikan kesempatan kepada orang tua untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak mereka terlebih dahulu.

Disdik Jabar juga meminta orang tua memastikan anak-anak tersebut menghentikan kebiasaan merokok maupun menggunakan vape. Hal itu menjadi bagian dari pembinaan setelah adanya laporan mengenai kebiasaan tersebut.

“Diserahkan kepada orang tua sampai anak bisa berhenti merokok. Nanti pas masuk akan dites ulang,” ujar Purwanto.

Disdik Jabar menegaskan penanganan kasus perundungan tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi kepada siswa.

Sekolah juga memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang aman agar praktik perundungan, perploncoan, maupun bentuk kekerasan lainnya tidak kembali terjadi.

Purwanto meminta seluruh sekolah di Jawa Barat membangun lingkungan pendidikan yang ramah bagi siswa.

“Kita menekankan ke sekolah-sekolah, kita harus menciptakan sekolah yang ramah, sekolah yang ramah, tidak ada bullying,” katanya.

Dia menjelaskan, aturan sekolah juga telah memberikan batasan mengenai tindakan yang masuk kategori pelanggaran sangat berat.

Beberapa di antaranya adalah membawa senjata tajam, membawa narkoba, hingga melakukan tawuran yang menyebabkan orang lain mengalami luka.

“Kalau sangat berat itu membawa senjata tajam, kemudian membawa narkoba, melakukan tawuran sampai melukai orang,” ujarnya.

Proses Hukum Diserahkan kepada Polisi
Sementara terkait proses hukum kasus dugaan perundungan yang terjadi di SMAN 3 Tasikmalaya, Disdik Jabar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Purwanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk apabila kepolisian menempuh mekanisme pembinaan maupun penyelesaian melalui perdamaian.

“Kita ngikutin aja gimana kepolisian. Kepolisian seperti apa. Mungkin itu juga kan salah satu bentuk bagaimana kepolisian melakukan pembinaan, menerapkan aturan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini